Pengedar Sabu di Samarinda, Ditangkap Polisi saat Tunggu Pelanggan di Depan Hotel
1 menit baca746 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Malang bagi M Sani, alias Sani. Warga Jalan Damanhuri Gang Ata, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Niat hati ingin segera menjual Sabu-sabu kepada pelanggannya, pupus. Lantaran, polisi mendatangi dan menyergapnya pada Sabtu (26/9/2020).
Bagaimanapun, bisnis haram obat-obatan terlarang tidak dibenarkan. Itu juga mungkin, yang membikin petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda, langsung menaruh curiga, pada Sani saat melihat pria 35 tahun itu, duduk di skuter matik miliknya, di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Sabtu sore itu.










