Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat (25/9/2020).
"Iya, benar dari pengakuan dia sudah beberapa kali beraksi dan itu hanya di Pasar Segiri saja," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum akhirnya tertangkap saat aksinya terekam kamera CCTV, dia juga mengambil 42 piring telur serta lombok dua kantong kresek.
"Kiosnya itu beda-beda, kalau telur sama lombok itu seminggu lalu, sedangkan jahe yang dia ambil itu, dua hari lalu," terangnya.
"Dia tertangkap karena aksinya saat mencuri jahe itu terekam CCTV," sambungnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, hanya rekaman CCTV sedangkan hasil curiannya tersebut telah dijualnya, di pasar-pasar di Loa Duri.
"Katanya dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan dia juga sudah punya anak umur 4 tahun dan 6 tahun," imbuhnya.
Sementara untuk modus yang digunakan pelaku tersebut, saat dia mengakut barang atau saat korbannya itu melakukan bongkaran barang.
"Kalau dia lagi angkut, barang saat bongkaran dan saat barang itu diletakkan depan kios, lihat ada kesempatan diambilnya," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 65 dengan perbuatan yang berulang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menjadi bulan-bulanan warga di Pasar Segiri hingga babak belur, pasalnya Wasri (pelaku) terekam CCTV saat mengambil satu karung jahe di gudang dan diamankan pada Kamis (24/9/2020) kemarin.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi