Pengungkapan tersebut bermula ketika anggota mendapatkan informasi jika, di kediaman milik Peto kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga, atas informasi tersebut pada Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, anggota pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, disana petugas mendapati seorang pria, yang ketika melihat anggota pun langsung berlari menuju lantai dua di rumahnya.
Dan spontan petugas langsung mengejar pelaku ke lantai dua, yang ternyata pelaku hendak membuang barang bukti sabu, tetapi sempat terlihat petugas.
Setelah itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti satu poket sabu seberat 3,00 gram brutto, yang sempat dibuang oleh pelaku di belakang lemari kamar pelaku di lantai dua.
Selain itu, ditemukan barang bukti satu unit handphone serta sendok penakar diatas meja kamar pelaku.
Hal ini diungkapkan KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Kamis, (24/9/2020) .
"Setelah dilakukan pengembangan, dari keterangan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Achid," tuturnya.
Dari informasi tersebut kemudian anggota pun langsung menuju kediaman Achid di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo RT 34 Kelurahan Harapan Baru Samarinda Seberang.
"Saat kami tiba, pelaku sedang duduk di teras dan anggota kami langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukam satu unit handphone dikantong depan sebelah kiri," bebernya.
"Dan kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1.575.000 di kantong belakang sebelah kanan, yang diduga dari hasil penjualan sabu," sambungnya.
Sehingga atas kejadian tersebut, para pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi