Hasilnya, dalam hitungan jam, kendaraan bernomor polisi KT 3385 FK tersebut, raib. Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, pelaku pencurian itu adalah seorang residivis. Bahkan dalam melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui telah berulang kali keluar masuk jeruji besi karena kasus serupa, hanya mengandalkan tangan kosong.
Ia adalah Haris Gulung. Pria 37 tahun yang harus kembali mendekam akibat terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (12/9/2020) pukul 13.55 WITA kemarin.
Sadar kendaraannya tak lagi di tempat semula, korban langsung mengadu ke Polsek Samarinda Kota. Atas laporan tersebut, Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota, langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidiakan terhadap pelaku, dengan meminta keterangan dari saksi di TKP, serta mencari bukti-bukti lainnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, Jumat (18/9/2020).
Yatno sapaan akrab Iptu Suyatno, menerangkan, dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan pihak ketiga, yang menyimpan barang curian itu, yakni Muhammad Reza. Laki-laki 21 tahun, yang berperan sebagai penadah di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Utara, Selasa (15/9/2020)."Awalnya kami dapat informasi, dia ini pemetik (pencuri), tetapi saat kami introgasi, pelakunya itu Haris," jelas Yatno.
Dari keterangan Reza, diketahui sepeda motor yang telah diberikan kepadanya dititipkan ke salah satu bengkel di kawasan Jalan AM Sangaji."Motornya itu dibawa ke bengkel mau diubah pelatnya dan akan dijual Rp3 juta. Jadi memang mereka ini berteman," terangnya.
Kemudian tambah Yatno, keesokan harinya Rabu (16/9/2020) petugas pun mendatangi bengkel dimaksud untuk mengecek kebenaran keterangan Reza."Kebetulan Haris (pelaku) datang kesana mau ganti oli. Saat itulah, kami amankan dan saat ditanya dia mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku pemetik dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara, sementara penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi