"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar kami berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 24 jam di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi pencurian," kata Dovie.
Dua pencuri tersebut adalah Malik Safaruddin berusia 38 tahun warga Jalan Merbabu Gang Batu Karya RT 16 Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu dan Syamsuddin berusia 42 tahun warga Jalan Arjuna Gang 2 RT14 Kelurahan Jawa Kecamayan Samarinda Ulu.
Modus operandi yang digunakan keduanya yaitu mencongkel pintu toko menggunakan obeng, kemudian langsung menggasak barang-barang di dalam. "Yang merusak pintu Malik, kemudian setelah berhasil dibongkar Syamsuddin ikut dan langsung mengangkut barang-barang yang ada menggunakan sepeda motor. Barang-barang yang dicuri diangkut dua kali," jelas Dovie lagi
Barang yang dicuri antara lain dua unit CPU, dua unit monitor, tiga unit printer serta mouse dan speaker. "Barang bukti ini semua kami amankan di rumah Syamsuddin. Tetapi, mereka sempat menjual satu unit monitor Rp800 ribu, tetapi mereka baru menerima Rp700 ribu uangnya sudah mereka bagi dua," sebutnya.
Kemudian Tim Macam Borneo pun melakukan pengembangan kepada penadah barang curian tersebut dan mengamankan seorang pria bernama Yoga, berusia 40 tahun warga Jalan Rapak Indah Permai Perum Puri Kencana Loa Bakung Sungai Kunjang yang jadi penadah.
"Penadahnya juga kami amankan, dia dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan, sementara kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksiamal 7 tahun penjara," jelas Dovie. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur