terdapat beberapa titik di Kota Tepian, sebutan Samarinda yang biasa digunakan untuk melakukan balap lari tersebut. Di antaranya Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pelita, Jalan Cendana, Jalan Marsda Asale eks Jalan Kehewanan, Jalan AW Sjahranie serta beberapa ruas jalan lainnya.
Selain melakukan aksi balapan lari di jalan umum, yang rentan kecelakaan lalulintas, dalam setiap kegiatan balap lari liar ternyata diikuti taruhan atau perjudian dengan nominal mulai Rp25 ribu hingga Rp 100 ribu. Aksi ini menambah kadar bahayanya, karena kerap dilakukan pada malam hari, mulai pukul 23.00 WITA.
Salah satu yang terpantau media ini, adalah aksi balap di Jalan Cendana pada Selasa (15/9/2020) malam. Segerombolan muda mudi mulai berkumpul untuk menonton dan memulai perlombaan tersebut.
Dua pelari beradu kecepatan tanpa menggunakan alas kaki dan berlari sejauh 100 meter.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil mengatakan, aktivitas balap lari liar ini diakuinya jelas mengganggu. Pasalnya aktivitas tersebut dilakukan di jalan umum, yang dilalui oleh kendaraan baik roda dua maupun empat.
Ia mewanti-wanti, bahwa para pelaku aksi lari liar tersebut bisa dijerat dengan pidana, pasalnya kegiatan tersebut hingga menutup jalan.
Selain aturan Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Ramadhanil menerangkan, aturan itu juga termaktub dalam juncto ke Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
"Iya bisa dipidana penjara minimal tiga bulan dan maksimal 18 bulan atau denda mulai Rp 200 juta hingga Rp1,5 miliar," ungkap Ramadhanil saat dikonfirmasi Rabu (16/9/2020) hari ini.
Tetapi, tambah Ramadhanil untuk langkah awal pihaknya akan melakukan patroli di setiap ruas jalan Kota Tepian. Jika ditemukan adanya aksi tersebut pihaknya akan langsung membubarkan kegiatan tersebut.
"Kami akan melakukan patroli rutin, untui memantau aksi yang menggangu lalu lintas serta membahayakan pengendara," tuturnya.
"Yang mereka lakukan itu tidak salah, hanya saja kegiatannya di jalanan dan itu membahayakan pengguna jalan," sambungnya.
Terkait dengan perjudian yang dilakukan dalam aksi balap lari liar tersebut, jika memang terbukti diakuinya hukuman akan lebih berat.
"Kalau memang terbukti, ya kami akan koordinasi dengan pihak reskrim," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi