Atas laporan tersebut, petugas pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan seorang pria yang dicurigai, sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy KT 4971 VV warna hitam merah.
Saat diberhentikan, pemuda 29 tahun, yang diketahui bernama Stiadi Krisna alias Adi warga Jalan Pangeran Suryanata Perum Graha Indah Blok E-16 RT 13 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu itu menunjukkan gelagat panik. Tak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan sebuah kantong plastik warna hitam, yang berisi kemasan kopi, berisi sabu sebrat 57,8 gram brutto serta 170 butir pil ekstasi jenis merk jordan, yang diletakkan di dashboard motor sebelah kanan.
"Setelah kami dapat laporan, kami bersama anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat rilis bersama awak media Selasa (15/9/2020) di Mapolresta Samarinda hari ini.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk modus yang digunakan tersebut sistem jejak, yakni Adi (pelaku) ditelpon oleh pemilik barang tersebut dengan private number dan diminta untuk mengambil motor tersebut di suatu tempat, yang memang sudah terdapat barang haram tersebut.
"Dia ini sistem jejak dan dia ini diminta untuk mengantar barang tersebut ke seseorang dan ini masih kami dalami lagi," katanya.
"Dan dari pengakuannya, dia diberikan upah sekali antar itu Rp 1-2 juta," sambungnya.
Untuk peran pelaku tersebut, untuk saat ini dia sebagai kurir. "Jadi, dia ini sudah melakukan aksinya dua kali," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat 2 (lebih dari 5 gram) tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi