Simpan 27,93 Gram Sabu, Hukuman Mati Menanti Warga Teluk Bayur Berau
1 menit baca662 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – BAH, warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, terancam hukuman mati stelah terbukti menyimpan 27,93 kilogram narkotika jenis sabu saat ditangkap Satresnarkoba Polres Berau Senin 31 Agustus bulan lalu sekitar pukul 00.10 WITA.
BAH tertangkap atas laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah pria 36 tahun tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebelumnya polisi juga sudah lama mencurigai BAH mengedarkan narkoba. “BAH kami amankan di rumahnya dinihari tadi di Jalan Marsma Iswahyudi, Rinding,” ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020) siang tadi.









