Tak hanya itu, korban rupanya juga meminta dinikahi dengan jujuran Rp25 juta.
"Karena itu, keduanya adu mulut, karena pelaku dibilangin giginya runcing, pertengkaran makin hebat, hingga mengakibatkan korban meninggal,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo saat press rilis, di Mako Polres Bontang, Minggu (5/9/2020).
Peristiwa tragis itu, terungkap setelah mayat perempuan itu ditemukan pertama kali oleh pihak hotel, sekira pukul 13.00 Wita, di salah satu Hotel Melati, Jl KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (4/9/2020) lalu.
Saat di lokasi, Pihak Polres Bontang saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada jasad perempuan itu.
Di bagian wajah korban, terdapat sebuah lebam serta luka sobekan pada telinga kiri yang mengakibatkan darah mengalir keluar.
“Telinga kirinya robek, dugaan ditarik antingnya oleh pelaku. Makanya di bantalnya ada darah,” ungkapnya .
Dari identitas korban diketahui korban berstatuskan janda anak tiga dan merupakan warga Bontang Barat. Polisi pun langsung melakukan pengejaran, saat identitas pelaku telah dikantongi usai penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap, di kawasan Muara Jawa. Pihak kepolisian Bontang bekerjasama dengan Jatanras Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), jajaran Tim Eagle, Tim Crab Marangkayu dan Muara Badak dan lainya.
Pelaku ditangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku sempat akan bunuh diri dengan cara meminum cairan pembasmi nyamuk.
"Namun kami dengan sigap mengamankan pelaku," lanjutnya.
Pelaku, dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancamannya 7 Tahun penjara.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Bambang Irawan