Tersangka PA (39) warga Desa Muara Ritan, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara mengaku mendapat sabu yang dipesan pada seorang yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi di salah satu lapas di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jadi, pengakuan tersangka Sabu itu didapat dari salah satu lapas di Kaltim, " kata Kapolsek Tabang, IPTU Marten Luther kepada KoranKaltim.Com. Senin (31/8/2020).
Tersangka mengaku saat mengambil barang haram itu, tak langsung bertemu dengan pengantar. Pengantar sabu tersebut hanya meletakkan barang itu di satu tempat yang disepakati, dan pelaku pun mengambilnya.
"Kaki tangan, penghuni lapas ini yang ngantar disuatu tempat, "sebut Marten.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan info dari warga, bahwa di Desa Muara Ritan sering terjadi transaksi peredaran narkoba.
Lalu anggota Polsek Tabang di pimpin oleh Kapolsek Tabang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di areal perkebunan sawit.
"Saat kita geledah, kita menemukan tiga poket sabu yang di simpan di dalam botol kecil yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku, "katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabang untuk mengungkap asal muasal barang haram itu.
"Karena tersangka ini juga pengedar sabu dan mengedarkan nya ke petani-petani, jadi kita telusuri juga itu, kemana aja barang diedarkan,"tandasnya.
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi