Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat digrebek, pelaku sedang duduk dan langsung digeledaha badan serta rumah pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah dompet warna coklat berisi 2 poket sabu seberat 47,16 gram bruto, enam bandel plastik klip, satu timbangan digital, empat sendok penakar dan satu buah kapsul plastik ditemukan didalam lemari kamar milik pelaku.
"Setelah kami geledah ditemukan barang bukti sabu dan kalau dilihat, dia ini pengedar eceran, yang jelas ini masih akan kami dalami lagi dari mana dia dapat barangnya," ungkap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Rabu (26/8/2020) kemarin.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti dua unit handphone yang ditemukan di atas speker dalam kamar.
"Selain barang bukti sabu kami juga amankan dua unit handphone pelaku," pungkasnya.
Atas ungkapan tersebut pelaku bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi