Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelajar di Bontang di Tangkap Polisi
1 menit baca2.904 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Senin (24/8/2020) sekira pukul 16.00 WITA. Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, pelaku yang berinisal Br, masih berstatus sebagai pelajar.









