Diantaranya, lima lembar dokumen surat tanah, serta enam lembar kwitansi pembayaran pembelian tanah dari Almarhum Daeng Massi yang tak lain ayah Suriansyah kepada saudara Nusu sebagai pemilik tanah.
Buhaerah, kala itu mengatakan bahwa ia akan mengurus objek tanah di kawasan Palaran, yang dibeli Daeng Massi untuk mendapatkan investor batu bara.
Ia, bahkan mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan berupa royalty.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menjelaskan, dokumen itu diminta Buhaerah agar dipercaya pemodal.
"Jadi, dia minta surat-surat sama kwitansinya ini, beralasan supaya investor percaya, kalau tanah ini ada dokumennya dan statusnya sudah lunas," ungkap Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (24/8/2020) siang.
Bahkan, lanjut Yuliansyah janji manis berupa royalty pun, turut disampaikan Buhaerah kepada keluarga korban. Tapi, lain janji lain kenyataan. Hingga kini, janji itu pun tak kunjung terealisasi. Parahnya, Buhaerah tak cuma tak menepati janji.
"Pada tahun 2013 dokumen dan objek tanah, diakui sebagai milik Buhaera (pelaku)," katanya.
Terang saja, ini membuat keluarga Suriansyah tak terima, lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, Buhaera langsung ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
"Jadi, kami juga langsung mintai keterangan dia sebagai tersangka, yang saat itu juga dia didampingi dua kuasa hukumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atay pasak 378 KUHP tentang penipuan Juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Jadi, dia ini melakukan penggelapan surat tanah, pemalsuan surat perjanjian serta penipuan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi