Kejadian tersebut bermula saat korban sedang memarkirkan kendaraan roda dua miliknya di Islamic Center untuk berolahraga.
Kemudian, korban pun menyimpan barang-barang berharga miliknya tersebut di dalam jok motor dan pergi untuk olahraga.
Nah, saat korban kembali ke tempat dimana ia memarkirkan motornya tersebut, tiba-tiba datang sekuriti dan memberitahukan jika, pihaknya telah mengamankan seseorang di pos, yang kepergok mengambil barang milik korban di dalam jok.
"Saat dia cek ke pos, ternyata benar itu barang-barang yang dicuri itu milik dia," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Senin (24/8/2020).
Sehingga, atas kejadian tersebut korban pun langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut, sedangkan pelaku langsung dibawa oleh anggota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan saat ini masih kami periksa," katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni tas selempang warna abu-abu berisi satu unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam KT 3603 UW milik pelaku.
"Jadi, modusnya dia itu, mengangkat jok motor dan mengambil barang-barang yang ada di dalam," tandasnya.
Sehingga atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi