Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto mengatakan saat itu korban (pemilik rumah) sedang pergi dan rumah dalam keadaan kosong.
Dan tak lama korban pun datang dan mendapati gembok kamarnya telah rusak dan saat masuk, jendela kamarnya rusak.
"Saat dia periksa, ternyata ada beberapa barang milik korban yang hilang," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (23/8/2020) hari ini.
Sehingga, atas kejadian korban melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan pada Sabtu (22/8/2020) dini hari, pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Cendana.
"Jadi, pelaku ini tinggal tidak jauh dari, rumah yang dia curi, makanya kami bisa mengetahui langsung berdasarkan keterangan saksi," terangnya.
Untuk modus yang digunakan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar bagian samping, dengan menarik daun jendela kayu, yang memang sudah jabuk, kemudian langsung mengambil barang-baramh milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencuriam yang diancam maksimal 5 tahun kurungan bui.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi