diamankan polisi di kamar hotel kawasan Jalan Ahmad Yani, Samarinda pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 02.10 WITA dini hari.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi seorang residivis, yang kembali berjualan narkoba.
Atas informasi itu, Kapolsek mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui sekitar pukul 01.00 WITA pelaku menginap di hotel tersebut.
"Setelah dipastikan, sekitar pukul 02.10 WITA , di salah satu kamar hotel petugas pun langsung menggrebek dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta seluruh kamar," ungkap AKP Rengga Puspo Saputro ditemui di Mako Polsek Sungai Pinang Minggu (23/8/2020) siang.
Dari penggeledahan tersebut tambah Rengga petugas mendapati barang bukti 5 poket sabu dengan berat total 46,18 gram bruto, yang ditemukan dalam tong sampah.
"Jadi, sabunya ini kami temukan di tong sampah, dalam kemasan kopi kapal api," tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua bandek plastik klip kecil serta uang tunai Rp 900 ribu.
"Barang bukti ini kami dltemukan di dalam laci. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku tersebut merupakan residivis, yang baru keluar dari Lapas Narkotika pada 1 Juli lalu.
"Dia beraksi sudah dua bulanan ini dan memang sebagai bandar sekaligus kurir," terangnya.
"Dan kemungkinan poketan sabu ini akan dipecah-pecah lagi untuk dijual. Kalau asal barang masih akan kami dalami lagi, yang jelas memang ini dia edarkan di kawasan di Samarinda," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi