Saat itu Muhammad Gani Aditya, pemuda berusia 24 tahun warga Jalan Pangeran Suryanata Gang 08 RT 26 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu yang merupakan pegawai toko sedang mengangkut barang yang akan dinaikan ke motor pelanggan.
Tanpa sengaja barang yang Adit mengenai Deki dan Dedi. Tak terima, kedua pemuda berusia 22 dan 23 tahun itu langsung memukuli Adit bahkan satu diantara mereka mengambil balok dan memukulkannya ke kepala Adit. “Adit dipukul pakai tangan dan kaki juga balok,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Rabu (19/8/2020) hari ini.
Pengeroyokan itu membuat Adit harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. "Kepala Adit mendapatkan 10 jahitan, akibat dipukul balok," imbuhnya.
Tak terima dengan perlakuan Deki dan Dedi, Adit langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu. Senin (17/8/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA polisi mencari Deki dan Dedi di kos-kosan Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu. "Kami amankan ,mereka di kos-kosan, keduanya tidak bekerja dan berasal dari Kota Bangun," sebut Ridwan lagi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur