Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut kerap digunakan transaksi serta pesta sabu.
Kemudian dari informasi tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Dari penggrebekan petugas mendapati MSR sedang duduk dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. "Kami temukan barang bukti sabu dua poket seberat 0,97 gram brutto, itu di dalam kotak kaca mata bersama dengan alat hisap, di samping korban. Ada juga sendok penakar, pipet kaca, dua lembar plastik klip dan korek gas. Dan dia mengaku itu milik dia," kata Renggo.
Selanjutnya Senin (17/8/2020) sekitar pukul 02.00 WITA dinihari, anggota polisi juga mendapatkan informasi jika di Jalan Talang Sari Perum Lavender (eks Jalan Tambang) akan terjadi transaksi sabu.
Kemudian petugas kembali melakukan penyelidikan dan saat datang TKP terdapat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih KT 6795 BQ duduk di motornya menunggu pelanggan. "Petugas kami mendatangi pelaku dan mengira petugas ini pelanggannya, kemudian anggota pun langsung mengamankan pelaku NF bersama barang bukti," terangnya.
Barang bukti satu poket sabu seberat 0,48 gram brutto ditemukan petugas di dalam kotak rokok. Nah, dari hasil pengembangan, NF (28) mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MH (38).
"Kami langsung menuju ke kediamannys di Jalan Lubuk Sawah RT 015 dan MH pun langsung kami amankan ke Mako Polsek Sungai Pinang, guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur