Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan mereka mendapatkan laporan terjadi pencurian sepeda motor jenis Honda Vario, KT 3958 OZ warna putih biru pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan PM Noor.
Pemilik motor sedang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, dengan kunci masih tertempel di motor. "Pemilik motor bekerja di PDAM dan sedang melakukan penggalian pipa, kemudian meninggalkan motornya dipinggir jalan, dilihat pelaku yang melintas, langsung dibawa kabur," jelas Rengga.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 14.00 WITA melihat Uria melintas dengan menggunakan motor curian yang saat itu hilang di Jalan PM Noor.
"Anggota kami melihat pelaku melintas menggunakan motor yang dia ambil itu di kawasan Samarinda Utara, dekat kawasan bandara, saat itulah kami langsung amankan," terangnya.
Aksi Uria mencuri motor ternyata tak hanya sekali, namun dua kali dalam sehari, hanya saja untuk satu motor lain yang sudah dicuri ditinggal di kawasan Jalan Jakarta. "Motornya ditinggal di jalan, karena kehabisan bensin. Saat anggota kami datang kesana motornya sudah tidak ada," sebutnya.
Uria pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur