Pasal yang disangkakan, untuk pasangan suami istri ini adalah Pasal 378 KUHPidana. Menurut Kapolres Bontang AKBK Hanifa Martunas Siringgoringgo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018, pelapor bernama Budi Hartono Karyawan BUMN, Jl. Jalak C3-07 BTN PKT RT. 036 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, memberikan uang tujuh pula juta rupiah kepada KS dengan tujuan untuk pembiayaan pengadaan PO Marcedes PT. Kalimantan Jawa Gas Jakarta dengan perjanjian bagi hasil sebesar 7 persen
"Selama sebulan Budi telah memberikan uang tersebut setelah mendengar masukan dari saksi yang menjelaskan memiliki kompetensi atas hal tersebut dan terlapor juga memberikan jaminan sebuah mobil Suzuki Ertiga selanjutnya pelapor kembali meminta dana secara bertahap dengan total uang yang telah diberikan sebesar Rp310.000.000 juta ternyata mobil yang dijaminkan tersebut telah dijaminkan ke BFI Bontang dan tidak ada pengembalian uang hingga saat ini," jelas Mahfud.
Budi keberatan dan melapor ke Polres Bontang. "Setelah menerima laporan kami menangkap keduanya, yang lari dan sembunyi sampai Perum De Park Claster denara blok F6 No. 03 Kel. Lengkol Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki ertiga warna ungu. (*)
Penulis.Cholisoh
Editor Aspian Nur