Gergaji Pintu Rumah Sarang Burung Walet, Dua Pemuda di Derawan Ditangkap Curi Aki
1 menit baca574 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, DERAWAN - Polsek Pulau Derawan, Berau, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (12/8/2020) kemarin pukul 20.00 WITA di Jalan poros Berau Bulungan KM 40 RT 13, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan. Mereka adalah Arafat berusia 38 tahun dan Irwansyah, pemuda 20 tahun sementara dengan korban pencurian Sanai Sala.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Kokoh Djumarko menjelaskan kronologis pengungkapan, berawal pukul 10.00 WITA kemarin Sanai melihat pintu rumah sarang burung miliknya terbuka dan aki 120 amper hilang. "Sanai melaporkan kejadian itu ke polsek Pulau Derawan, Anggota kami mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, disana berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, langsung kami bawa ke Polsek,” papar Kokoh Kamis (13/8/2020) siang tadi









