Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPADKT-KU, FX Apui meminta kepolisian terkait lahan milik Alif Fernandes yang dikuasakan kepada LPADKT-KU, dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Lana Harita Indonesia (PT.LHI).
"Kebetulan alat berat yang kami tahan ada di lokasi jadi meminta kepolisian untuk memproses secepat mungkin," kata FX Apui usai pertemuan.
Ada dugaan oknum dari PT.LHI membawa sejumlah preman yang bertujuan membawa alat berat tersebut pada malam hari, dengan mengancam di lokasi alat berat, menggunakan sajam. "Itu tindakan memprovokasi yang mengancam keberadaan dan bentuk penghinaan kepada kami," lanjutnya.
Permasalahan ini terjadi di wilayah kuasa pertambangan milik PT.LHI, sehingga pihaknya meminta pemerintah agar dapat mengkaji ulang mengenai keberadaan PT.LHI, karena banyak terdapat pelaporan terkait dugaan penyerobotan maupun lahan yang bermasalah. Sebelumnya, lahan yang diduga terjadi penyerobotan tersebut merupakan lahan pertanian, pemilik lahan memiliki sertifikat hak milik.
Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa mengatakan sebagai tindaklanjut akan mengundang pihak perusahaan, kontraktor, serta instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Untuk melihat lebih dalam, serta apa saja alasan perusahaan tersebut menduduki lahan masyarakat yang memiliki SHM. "Kami mencoba melakukan non litigasi dlu dengan bermusyawarah, kita panggil semua," kata Yusuf.
Kalau saat pertemuan ada titik temu, harapannya perusahaan dapat memenuhi apa saja segala kerugian dari masyarakat. "Kalau perusahaan memenuhi berarti kan ada penyelesaian," sambungnya. Namun kalau tidak ada titik temu, karena DPRD hanya memfasilitasi tidak bisa mengeksekusi, sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan menggunakan jalur litigasi atas dugaan tindak pidana, maupun perdata. "Saya yakin unsur perdatanya terpenuhi, karena masyarakat memiliki SHM yang merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang diberikan oleh negara, masyarakat punya hak disini," jelas Yusuf. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur