DPO Otak Pengendali Ganja 1,5 Kg Dibekuk di Tarakan
1 menit baca918 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ade Fahrizal alias Ade Gembung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian sejak ketiga rekan Ade tertangkap, yaitu Kainama Jeremia Christian (20), Agung Ramadhani (24), dan Hadad (25) yang dibekuk 16 Juni lalu, akhirnya berhasil dibekuk di Tarakan. Ade Gembung sendiri otak dari tiga kali pengiriman ganja kering yanh dipesannya dari Medan, Sumatera Utara.
Berbekal gadget alias gawai, Ade memesan ganja dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dimana dia berdomisili. Terhitung sudah tiga kali Ade Cs tersebut beraksi, pengiriman pertama pada 19 Mei lalu, sembilan hari kemudian pada 28 Mei merupakan transaksi kedua dan terakhir pada 12 Juni lalu. Setiap kali pengiriman, paket ganja dilapisi kopi untuk mengelabui petugas. Sebulan lebih petugas mencari keberadaan Ade dan pada Jumat (7/8/2020) lalu menjadi akhir pelarian Ade Gembung tersebut.









