Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya truk Toyota Dyna warna biru dengan KT 8605 VC dengan muatan 260 keping kayu ulin gergajian serta truk Hino warna hijau dengan KT DC 8865 BG yang bermuatan 273 keping kayu ulin, termasuk dua dokumen SKSHH-KO palsu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian dari satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada 3 Agustus 2020 pukul 23.20 Wita.
Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketika diperiksa, petugas mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin dan diketahui kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kubar dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. "Berawal dari adanya informasi yang masuk ke kami, sehingga bisa kami ungkap," kata Subhan, Senin (10/8/2020) hari ini.
Kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan. "Pengungkapan ini berkat sinergitas antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim serta masyarakat peduli lingkungan," kata Subhan lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur