Sebelum dibekuk polisi, keduanya beraksi pada 19 Juli 2020 di Jalan Bhayangkaran. Tas yang berhasil dirampas dari korbannya berisi uang tunai dan handphone dengan total mencapai Rp4 Juta. Untuk kasus curanmor, Eto beraksi dengan seorang rekannya yang saat ini masih buron. Pada kasus tersebut, Eto bertugas mengintai pengendara yang meninggalkan kunci di kendaraanya. Setelah memperoleh targetnya, Eto lalu menginfokan ke rekannya tersebut untuk mengeksekusi motor yang menjadi sasarannya, untuk aksi terakhir yang dilakukan pelaku pada 4 Agustus 2020 lalu di Jalan Agus Salim, sekitar pukul 09.30 Wita. "Untuk kasus penjambretan mereka berdua, saat mencuri motor Eto dengan temannya yang masih kami cari," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya kepada wartwan Kamis (6/8/2020) hari ini.
Eto dan Andika diamankan di tempat yang berbeda, untuk Andika diamankan di salah satu warnet di Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Samarinda Ulu. Karena saat itu Andika melawan petugas dengan mengacungkan badik dan berusaha kabur, akhirnya kaki sebelah kirinya ditembak. Sementara Eto diamankan petugas di Jalan Merak Gang Tempurung Kecamatan Samarinda Ulu. "Andika sempat melawan petugas saat kami mau amankan, makanya kami berikan, tembakan terukur di kakinya," sebut Aldi lagi.
Badik yang dipegang Andika selalu dibawa dan digunakan jika korbannya melakukan perlawanan. "Sejauh ini mereka sudah beraksi di enam tempat berbeda," sebut Aldi.
Andika sendiri mengungkapkan, dirinya dan Eto beraksi jika kondisi jalana sepi. Ketika korbannya sudah ditarget, keduanya lalu memepet motor korban dan langsung beraksi. "Pas lagi sepi baru kami jambret. Kemarin itu langsung saya tarik saja dia teriak, kami langsung kabur," kata Andika.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya antara lain dompet, badik, serta dua unit kendaraan roda dua. Kondisi kendaraan roda dua hasil curian tersebut sudah dipreteli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Eto dan Andika dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 tahun 1951. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur