MJ ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pelabuhan Gang Baronang Rt 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan apparat penegak hokum mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di lingkungan itu, Senin (3/8/2020) dinihari.
Dirumahnya, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti antara lain tiga bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.69 gram. “Selain berupa Sabu, kami juga mendapati barang bukti lain yaitu sebungkus plastik klip, satu korek gas, sebuah tempelan magnet berbentuk anggur, sebuah alat hisap sabu (bong) dan satu telepon genggam," paparnya.
MJ mengaku selain biasa memakai dirinya juga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Bisnis barang haram itu sudah dia jalani tiga bulan setelah dirinya keluar dari penjara. Barang haram itu dibelinya dari seseorang melalui sambungan Handphone dengan cara mentransfer kemudian pemilik barang menaruh barang itu di suatu tempat lalu dihubungi melalui sambungan telephonenya agar tersangka mengambil barang haram itu.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum dan masih dalam pengembangan. Terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Suarka. (*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian Nur