Masing-masing berinisial YAY (48), W (38), STR (52), dan SPN (49). Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menyebutkan, YAY dan W merupakan residivis pencurian alat berat.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Andrias kepada media, Selasa (28/7/2020) sore.
Awal mula Polsek Kembang Janggut menerima laporan pencurian ini di base camp PT TTE Desa Long Beleh, Kembang Janggut pada 6 Juni 2020. Kemudian dilakukan olah TKP di lokasi pencurian.
Kemudian pada 29 Juni 2020, polisi mendapati informasi jual beli komponen alat berat di Samarinda. Polisi mengamankan si penjual, tersangka SPN, dan melakukan pencocokan nomor seri komponen alat berat tersebut.
Dari hasil pengembangan, alat tersebut ternyata dibeli dari tersangka STR, rekan SPN.
STR pun kemudian diamankan di Balikpapan pada 3 Juli 2020. STR mengakui, dia diminta untuk mencarikan pembeli komponen alat berat tersebut oleh W.
Tim Aligator pun mengejar W dan berhasil diamankan di Desa Senoni pada 4 Juli 2020. Saat diinterogasi, W mengaku mencuri komponen tersebut bersama dengan YAY yang juga tinggal di Senoni. YAY ditangkap di hari yang sama, bahkan ditemukan lagi satu set komponen alat berat yang belum sempat dicarikan pembelinya di bangunan sarang burung walet milik YAY. Lengkap dengan kunci master alat berat.
"Pelaku sudah memetakan alat berat yang akan dicuri, selanjutnya malam hari mereka masuk alat berat dan melakukan pencurian. Biasanya alat yang letaknya sepi dan wakarnya sedang tertidur," jelasnya.
Jika dihitung, kerugian hasil pencurian ini sebesar Rp 350 juta. Kasus terus dikembangkan mengingat ada kasus yang sama terjadi di TKP lainnya.
Andrias meminta agar perusahaan yang komponen alat beratnya dicuri dapat melaporkannya ke Satreskrim Polres Kukar.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi