Mampir Mau Ganti Pembalut, Residivis Wanita Ditangkap Polisi
1 menit baca487 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Seorang wanita berstatus residivis berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang karena terlibat dalam penggunaan barang haram jenis sabu. Adalah RU yang berusia 30 tahun, warga Desa Susuk Dalam rt. 05 Kecamatan Sandaran Kabupaten Berau yang tertangkap Sabtu (25/7/2020) akhir pekan tadi
RU ditangkap di Jalan Balikpapan RT 11 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dengan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 30.66 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah telepon genggam merk ASUS warna biru, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan selembar kertas putih bukti trasnfer.









