Tak sanggup berjalan ke kamar karena kepala yang berat, si ayah lalu menggendong dan menidurkan putrinya itu di atas Kasur. Saat itulah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya, dengan melucuti pakaian anak hasil pernikahan dengan istri sirinya tersebut dan menyetubuhinya. Meski, merasa pusing si anak sempat melawan, tetapi sang ayah justru menganiaya dengan menjambak rambut serta membenturkan kepala anaknya ke lantai sehingga mengalami bengkak di bagaian kepala. Tak hanya itu, si ayah juga meremas mulut putrinya hingga mengalami luka robek di bagian mulut.
“Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan si anak sendiri yang merupakan anak dari istri siri ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (27/7/2020) hari ini. “Setelah kejadian anaknya langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan ditolong warga sekitar, kemudian lansung dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk laporan," sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, seprei, pakaian korban maupun pelaku, botol diduga tempat miras racikan serta barang bukti lainnya. Sabtu (26/7/2020) lalu sekira pukul 21.00 WITA si ayah
menyerahkan diri ke Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, didampingi sembilan penasehat hukumnya. "Saat itu juga kami lakukan pemeriksaan dan penahanan," tegas Yuliansyah.
Si ayah sendiri menyangkal semua pernyataan putrinya yang disampaikan ke penyidik. "Apa yang dikatakan putrinya si ayah menyangkal. Makanya kalau memang dia memiliki bukti-bukti kami tunggu. Kami masih mengumpukan bukti-bukti kuat termasuk saksi ahli, karena pelaku belum mengakui perbuatannya, kalau memang dia ada bukti silahkan saja," sebut Yuliansyah.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur