"Kami amankan di salah satu hotel, ada satu korban yang mendapat tawaran itu dengan tarif Rp2.5 juta satu malam," ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat. Sabtu (18/7/2020) tadi.
Ketiga tersangka merupakan Warga Loktuan, Y (22) laki-laki pengangguran, J (36) ibu rumah tangga, dan M (25) yang merupakan buruh harian lepas, langsung digelandang ke Mako Polres Bontang. "Korbannya L berusia 16 tahun, mengaku baru pertama kali menerima tawaran pelaku,” ujarnya.
Ternyata tak hanya satu orang yang dijajakan layaknya barang oleh ketiga pelaku. Setelah pengembangan kepolisian, mendapat informasi korban lainnya bahkan kini mengandung. “Ada juga korbannya inisial S, di bawah umur, sekarang hamil 5 bulan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut ketiganya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Korban saat ini masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang,” jelas Makhfud. (*)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur