Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto manggungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi selain di Balikpapan juga di Grogot Kabupaten Paser.
"Dalam melakukan aksi di beberapa lokasi baik di Balikpapan maupun di luar Balikpapan. Untuk di Balikpapan TKP di Jalan Sultan Hasanudin motor beat kemudian Gang Swadaya Markoni Balikpapan Kota motor Jupiter MX dalam melakukan," ungkapnya Kamis (16/7/2020) siang.
Dikatakan Agus bahwa dalam melakukan aksinya AS bersama rekannya ER yang kini tengah diburu Tim Beruang Hitam."Aksinya pelaku bersama rekannya ER saat ini DPO," sebutnya.
AS diciduk Tim Beruang Hitam di kontrakannya yang berada di kawasan Lamaru Balikpapan Timur. AS tidak bisa berkutik ketika petugas berpakaian preman menggerebeknya.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut, didapati barang bukti sepeda motor hasil Curanmor yakni Honda Beat 2 unit, Jupiter MX dan Jupiter Z.
"Tersangka diamankan di kontrakan di Lamaru bersama barang bukti yang dalam kondisi sedang dipereteli untuk dijual sparepartnya saja," katanya.
Modus operandinya lanjut mantan KBO Polres Berau ini menjelaskan terlebih dahulu AS dan ER melakukan hunting dengan berkeliling mencari sepeda motor yang di parkir di depan rumah. Di mana sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan untuk hunting merupakan hasil Curanmor di wilayah Kabupaten Paser.
"Modusnya dia bersama rekannya mencari kendaraan diparkir di luar rumah yang tidak dikunci stang sehingga dari rumah kemudian didorong keluar gang baru satu pelaku membawa motor. Motor yang dipakai buat keliling itu juga hasil curanmor di Grogot," jelasnya.
Waktu melakukan aksinya biasa dilakukan ketika masyarakat tengah beristirahat yakni berkisar pada pukul 01.00 Wita hingga 03.00 Wita." Jadi tersangka AS ini sebagai pemetik sedangkan ER sebagai pengawas memastikan kondisi aman sekaligus joki motor ketika hunting," bebernya.
Motor hasil curian tersebut dijual berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta."Atau dijual hanya sparepartnya saja yang penting terjual," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang