Jual Narkoba Eceran, Warga Jalan Belatuk II Diringkus Polisi
1 menit baca185 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penjual narkoba eceran berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polresta Samarinda Senin (13/7/2020) malam kemarin pukul 20.45 WITA. Pelakunya adalah Aris, pria berusia 36 tahun warga Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.
Aris diringkus setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika kawasan Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak) Gang 1 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, kerap digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba. Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan. Untuk menangkap Aris, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan menggeldah serta menangkap pelaku. Ada 11 poket sabu siap edar dengan berat total 3,94 gram brutto diamankan dari Aris. "Saat mau diamankan Aris sempat membuang poketannya ke tanah dengan tangan kirinya, tetapi dilihat anggota," ungkap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2020) siang tadi.









