Bahkan petugas juga mengamankan seorang suami yang nekat memperdagang isterinya kepada lelaki hidung belang. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 5 pria yang diduga sebagai mucikari.
Selain itu juga ada 5 wanita yang mana 4 wanita masih di bawah umur yang diduga dijual untuk memuaskan nafsu para lelaki dengan tarif bervariatif.
Pengungkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengunjung di salah satu kamar penginapan yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser membuat gaduh. Di mana dalam satu kamar berisi sekelompok pria dan wanita.
Curiga dengan aktifitas tersebut, Polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan. Benar saja setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan rupanya para muda mudi tersebut usai melakukan pesta seks.
Dilokasi kejadian petugas mengamankan 5 pria yang diduga sebagai mucikari yakni MRH, FS, MR, AR dan MA. Sedangkan 5 wanita, yaitu ND dan empat lainnya yang masih di bawah umur.
"Bahwa benar kami amankan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia di wilayah Paser," ungkap Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kapolres Paser AKBP Murwoto kepada media ini Senin (13/7/2020) malam.
Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa modus operandinya dengan memposting foto korban di sosial media pertemanan dengan foto profile perempuan berpakaian seksi. Selanjutnya pelaku memasang tarif sekali kencan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan.
Bahkan pelaku ada yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) siri yakni MRH dan IW. "Saat ini masih kami dalami, proses hukum diserahkan ke Polres Paser," tandas Murwoto.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang