Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kasus pencurian gerai Ponsel di wilayah Jalan Akhmad Muksin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara pada pertengahan Juni 2020 lalu.
Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Puluhan Ponsel digasak maling. Jajaran Ditreskrim Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk dua pelaku yakni Ami dan Ical yang tengah bersembunyi di Samarinda.
"Dua tersangka terlebih dahulu kami amankan di Samarinda,"ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi kepada media ini Rabu (8/7/2020).
Perburuan pelaku lain dilakukan. Dari mulut Ami dan Ical didapat informasi, Charles kabur ke Sulawesi Selatan. Pada 4 Juli 2020 anggota Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak menuju Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Charles yang tengah bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Desa Bana Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, ditangkap.
"Anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dalam penggerebekan pelaku. Dari tangan tersangka kami amankan belasan unit HP berbagai tipe,"sebut Subandi.
Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian lintas provinsi dan kerap beraksi di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur."Setelah pelaku beraksi di Kaltim mereka kabur ke Sulsel. Begitu juga ketika dianggap aman mereka beraksi di Sulsel lalu kabur ke Kaltim,"bebernya.
Saat ini tiga tersangka masih dalam proses pengembangan di mana masih banyak lokasi kejadian."Masih kami kembangkan ada satu DPO yang kami buru,"tegasnya.
Kepada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
penulis: Yudi Hadi
Editor: Huldi Amal