Atas kehilangan tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mako Polsek Sungai Pinang, guna di proses lebih lanjut. "Setelah kami terima laporannya, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Selasa (8/7/2020) hari ini.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas pun berhasil mengetahui identitas serta keberadaan Ansyari yang kemudian anggota langsung menjemput tersangka di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin (6/7/2020) lalu sekira pukul 17.00 WITA lalu. "Ansyari kami amankan barang bukti motor yang dia curi di Kalsel," terangnya.
Tak berhenti disitu saja, petugas kembali melakukan pengembangan terkait dengan pelaku-pelaku lainnya, yang diduga sebagai komplotan dari Ansyari. Ternyata benar, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Bayu (19) dan Arya Lesmana (21) di kawasan Sungai Kerbau Samarinda Ilir, bersama dengan barang buktinya satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan Nopol KT 3110 IP dan sepeda motor jenis Mio J warna merah putih.
Dari hasil penyelidikan sebelum diamankan ketiganya telah beraksi sebanyak tiga kali yakni di Perumahan Karpotek Sungai Kunjang, Jalan Pelita 2 dan Pelita 7 Samarinda Ilir. "Jadi, mereka ini berkomplotan dan saat ini ketiga sudah kami amankan," kata Fahrudi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur