Polsek Sungai Kunjang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Bambang Budianto melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV di perusahaan tersebut. "Dari rekaman CCTV kami bisa melihat jelas ciri-ciri kedua pelaku yang saat ini mengendarai sepeda motor," ungkapnya saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang di Jalan Jakarta Selasa (7/7/2020) hari ini.”Keduanya pernah bekerja sebagai sopir truk di perusahaan itu dan mereka berdua adalah paman dan keponakan," ucap Bambang.
Truk bisa dibawa kabur karena saat saat masih bekerja SO (38), satu dari dua pelaku, menggandakan kunci truk yang memang pernah di kemudikannya. "Yang kemudikan truk SO keponakannya IA (23) yang menjoki motor," bebernya.
Senin (6/7/2020) malam kemarin sekira pukul 20.30 Wita keduanya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya. "Awalnya mereka tidak mengaku karena tidak ada barang bukti. Tetapi, kami tidak percaya begitu saja, saat kami selidiki ternyata barang buktinya kami temukan di kawasan Mugirejo di salah satu rumah kenalannya," jelas Bambang.
Saat truk hendak diambil rumah dalam kondisi kosong. "Platnya sudah diganti sama pelaku dan dua ban belakangnya sudah dijual. Ya, sebenarnya mereka mau jual truknya, tapi mereka bingung pasarannya kemana, makanya hanya jual pretelan saja," paparnya.
SO sendiri ternyata residivis yang telah beberapa kali keluar masuk bui dengan kasus bermacam-macam. "Kasusnya macam-macam, ada sajam dan lainnya, itu sudah 5 kali masuk penjara," kata Bambang.
Motif pelaku melakukan perbuatan mereka karena sakit hati. "Bilangnya karena sakit hati diberhentikan jadi sopir," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur