Anggota Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, sudah semestinya bagi pelaku usaha pendistribusian BBM harus dilengkapi dengan system keamanan yang ketat.
"Penyebab terjadinya kebakaran besar itu masih belum diketahui, tapi setidaknya untuk stasiun BBM harus dilengkapi dengan pengamanan yang standar," ucap Hendrawan Putra. Rabu (20/3/2024).
Hingga saat ini, Pemkab Paser belum menetapkan aturan terkait pendistribusian BBM. Sehingga keberadaan Pertamini dan juga penjual tabung LPG bersubsidi semakin menjamur. "Sekarang Pertamini sudah semakin banyak di Kabupaten Paser, belum diketahui izin usaha yang mereka gunakan, jika tidak memiliki izin, maka keberadaan Pertamini juga sama dengan keberadaan pengecer pada umumnya," ujarnya.
Mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa, ia menginginkan Pemkab Paser bisa menerbitkan produk hukum yang mengatur keberadaan Pertamini. Selain itu jelasnya diperlukan kerja nyata pemangku kebijakan terhadap keberadaan Pertamini yang saat ini sudah semakin banyak di Kabupaten Paser.
"Harus ada aturan yang mengatur keberadaan Pertamini, supaya bisa mengantisipasi peristiwa serupa, jika hanya retorika saja tanpa kerja nyata di lapangan hal semacam ini tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali," terangnya.
Selain itu, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka keberadaan Pertamini sebagai penyaluran BBM tanpa adanya izin usaha Niaga dari pemerintahan, maka, hal tersebut dianggap melanggar hukum.
"Jika tanpa izin usaha niaga dan gas bumi, maka tindakan tersebut telah melanggar hukum dan memiliki sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar," pungkasnya.
Editor: Maruly Z