Kegiatan penindakan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, terfokus digelar di Kecamatan Kuaro pada pada hari pertama, Rabu (6/3/2024). Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menyampaikan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan guna menertibkan kendaraan yang memiliki angkutan berlebih.
"Kami di sini bertindak untuk melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum bagi kendaraan angkutan barang, dalam giat ini kami juga melibatkan unsur BPTD Kementerian perhubungan dan Dinas Perhubungan daerah Paser," ucap AKP Toni Joko Purnomo, Kamis (7/3/2024).
Dalam penindakan tersebut, juga turut serta Ditlantas Polda Kaltim serta berbagai unsur penegakkan hukum yang hadir. Selama dua jam pelaksanaan kegiatan penindakan hukum tersebut didapati sejumlah pelanggaran yakni, unsur Ditlantas Polda Kaltim mencatat dua pelanggaran, Polres Paser tercatat 6 pelanggaran. Sementara untuk data pelanggaran yang tercatat oleh BPTD Provinsi Kaltim sebanyak 62 pelanggaran.
"Agenda ini dilaksanakan secara bersama, tentunya kami juga memiliki kewenangan dalam penindakan, makanya kami juga memberikan arahan kepada pengendara dan memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan," jelasnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi penggunaan jembatan timbang di wilayah Kecamatan Kuaro. Dalam waktu dekat jembatan timbang tersebut akan difungsikan, seluruh kendaraan angkutan barang harus melakukan uji timbang di jembatan tersebut.
"Dalam waktu dekat jembatan timbang sudah difungsikan, makanya kami juga sampaikan kepada seluruh driver kendaraan angkutan barang untuk melakukan penimbangan kendaraan jika melintasi jalur negara Kaltim-Kalsel," jelasnya.
Diakhir penyampaiannya, ia mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa tertib berlalu lintas. Baik pada rambu sampai pada kelayakan kendaraan dan juga kondisi kesehatan pada saat berkendara. "Kami harap dengan adanya giat ini, juga dapat berpengaruh pada menurunnya angka Laka di Kabupaten Paser," pungkasnya.
Editor: Maruly Z