Terkait hal itu, jabatan ketua KPU Paser sementara waktu diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt) yaitu Muhammad Makbul untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
"Tidak ada yang kosong, hanya saja untuk mengisi jabatan ketua KPU Paser periode ini diserahkan kepada plt Pak Makbul," ucap Qayyim saat dikonfirmasi Korankaltim.com via seluler Rabu (28/2/2024).
Sebagai syarat penetapan plt, Qayyim mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU Paser sejak ia dilantik sebagai komisioner KPU Kaltim di Jakarta dua hari lalu
"Surat pengunduran diri dari KPU Paser ditujukan ke KPU Kaltim sudah saya serahkan, saat ini seluruh kewenangan KPU Paser berada di pelaksana tugas," jelasnya.
Makbul sendiri saat ini menjabat Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Paser. Dikonfirmasi terpisah, Makbul mengatakan jabatan plt yang diembannya berakhir hingga 18 Maret 2024. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno internal. "Penetapan ini derdasarkan hasil rapat pleno internal komisioner KPU Kabupaten Paser, setiap tahapan sudah kami lalui," ucap Makbul.
Sebagai pelaksana tugas, Makbul mengaku masih memiliki tangungjawab besar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yakni pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 2 sampai 4 Maret mendatang. "Saat ini masih ada tahapan pemilu yang harus dilaksanakan," jelas Makbul.
Editor: Aspian Nur