Devisi Teknis Penyelenggaran KPU Paser Ahyar Rosidi menjelaskan, dalam pelaksanaan kampanye seluruh partai politik akan menggunakan dana kampanye yang sudah dilaporkan dan masuk dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Setiap partai politik sudah melaporakan dana kampanye yang dimiliki melalui Sikadeka, tentunya segala aktifitas kampanye akan menggunakan sumber anggaran dari dana tersebut," ucap Ahyar kepada Korankaltim.com Senin (15/1/2023).
Dana kampanye sendiri bisa digunakan oleh partai politik untuk melakukan kampanye terhadap setiap calon yang diusung, bisa juga digunakan setiap calon untuk melaksanakan kampanye.
"Yang melaksanakan kampanye ini peserta Pemilu, maka yang menggunakan tentunya peserta Pemilu," ucap Ahyar lagi.
Dana kampanye Sikadeka bisa dihimpun dari berbagai sektor, bisa bersumber dari sumbangan perseorangan ataupun sumbangan dari kelompok.
"Sumbangan dari perorangan maksimal 2,5 Miliar Rrupiah, untuk sumbangan kelompok maksimal 25 Miliar Rupiah," jelasnya.
Namun Ahyar tidak dapat menjabarkan secara keseluruhan terkait dengan total anggaran yang dilaporkan dalam Sikadeka.
"Kami tidak bisa mengakses LADK yang telah diserahkan melalui Sikadeka," sebutnya.
Editor Aspian Nur