Koordinator Aliansi Mahasiswa Paser Yasri menyampaikan, mereka memnta pemerintah bersikap tegas terhadap truk tersebut. "Kami bersama masyarakat menolak keras aksi truk angkutan batu bara menggunakan jalan raya, kami meminta pemerintah bertindak tegas," ucap Yasri kepada Koranklatin.com Rabu (3/1/2024) hari ini.
Kalimantan Timur sudah memiliki ketentuan yang mengatur angkutan batu bara yaitu Pergub Nomor 43 Tahun 2013 dan Perda Nomor 10 Tahun 2012 namun aturan tersebut tidak ditegakkan di Paser.
"Dalam pergub dan juga perda secara jelas menyatakan angkutan barang khusus tidak diperkenankan menggunakan jalan umum, selain itu pada peraturan Kementerian juga telah menetapkan barang angkutan yang khusus dan bersifat masif wajib menggunakan badan jalan sendiri dan tidak menggunakan jalan nasional secara sepihak," papar Yasri.
Karena itu mereka meminta pemerintah tegas apalagi sempat terjadi keributan antara supir truk dengan masyarakat. "Jangan sampai ada keributan di masyarakat," harapnya.
Editor: Aspian Nur