Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser Firman kepada Korankaltim.com Senin (1/1/2024) hari ini menjelaskan, bulan ini DPRD Paser memiliki jadwal reses.
"Dalam kegiatan reses, anggota DPRD Paser menggunakan fasilitas negara, sehingga tidak diperbolehkan ada agenda kampanye," ucap Firman.
Natasan kampanye yang dimaksud yaitu penyampaian visi dan misi, pembagian bahan kampanye seperti kalender, kartu nama dan lainya.
Selain itu pemasangan
Alat peraga kampanye (APK) disekitar lokasi reses juga dilarang.
"Tidak diperkenankan juga memperkenalkan diri sebagai caleg pada Pemilu serentak 2024, tidak ada bahan kampanye dan juga APK, kemudian tidak ada ajakan untuk memilih," tegas Firman.
"Setiap anggota DPRD Paser hanya diperkenankan untuk berdiskusi berkaitan dengan tugas DPRD Paser pada kegiatan reses," sebutnya.
Diharapkan semua anggota DPRD Paser yang juga caleg mampu menerapkan aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari pelanggaran Pemilu.
"Kami harap anggota DPRD Paser bisa melaksanakan tahapan reses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjadi pelanggaran Pemilu," pungkas Firman.
Editor Aspian Nur