Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Muhammad Syaukani menyebut, dalam menilai pekerjaan kontraktor mereka menilai dari dua sisi yaitu progres secara fungsi dan progres kesesuaian Rencana Anggaran Belanja (RAB). "Kami harus melihat dulu, ini dikatakan selesai dari sisi fungsi atau progres pencapaian sesuai dengan RAB," kata Syaukani kepada Korankaltim.com Senin (18/12/2023).
Kalau dari sisi fungsi terdapat beberapa pembangunan yang belum bisa tuntas tapi kalau melihat dari kesesuaian capaian RAB dinilai seluruh pembangunan sudah sesuai dengan progres pembangunan daerah.
"Seperti pendopo secara fungsi memang belum bisa digunakan, karena di tahun depan masih ada pelaksanaan pekerjaan dan sudah disediakan anggarannya," jelasnya.
Berkaitan dengan progres kesesuaian capaian RAB, semula kontrak pembangunan pendopo berakhir pada 12 Desember 2023 namun terjadi kendala sehingga pembangunan harus tertunda dan diberikant ambahan waktu hingga 25 Desember 2023 atau tepat pada Hari Natal pekan depan. "Keterlambatan dikarenakan muncul permasalahan lahan pada saat memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan pendopo, permasalahan ini sudah diselesaikan dan atas adanya permasalahan ini kami memberikan waktu tambahan," papar Syaukani.
Dengan diberikannya penambahan waktu tersebut diyakini pembangunan pendopo yang saat ini dikerjakan PT Raka Bangun Utama bisa selesai sesuai dengan kontrak. "Kami melihat ini sudah sesuai dengan progres perencanaan dalam kontrak kerja, jadi kami yakin ini bisa tuntas di bulan ini," tutup Syaukani.
Editor: Aspian Nur