Diskusi berlangsung Jumat (1/12/2023) sore di ruang Rapat KPU Paser dipimpin Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid. Menurut Rasyid, media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan setiap informasi kepada masyarakat termasuk mencegah tersebarnya informasi tidak benar atau hoaks.
"Kehadiran media sangat membantu penyebarluasan informasi kepada masyarakat, begitu juga dalam tahapan Pemilu, kami harap media juga mampu mendukung kesuksesan Pemilu dengan cara mencegah informasi hoaks," ucap Rasyid.
Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye. Tentu setiap partai politik akan secara gencar mensosialisasikan program dan memperkenalkan setiap calon legislatif yang mereka usung.
Biasanya sejumlah partai politik akan memanfaatkan keberadaan media untuk mendukung penyebar luasan informasi calon yang diusung bahkan tidak ketinggalan juga pemanfaatan media sosial.
"Ada ketentuan yang harus di pahami bersama, terutama dalam mensosialisasikan calon yang diusung, baik menggunakan perusahaan media maupun media sosial," sebut Rasyid.
Dalam pelaksanaan kampanye baik secara tatap muka maupun pertemuan terbatas setiap partai politik harus memiliki izin dari Kepolisian juga Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ditembuskan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan harus sudah memiliki izin dari kepolisian, untuk penyelenggara cukup menyerahkan STTP," jelasnya.
Pelaporan tersebut harus dilakukan karena berkaitan dengan penggunaan dana kampanye. "Perizinan harus dilaksanakan, selain untuk keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat juga akan berpengaruh pada pelaporan dana Kampanye," tutup Rasyid.
Editor: Aspian Nur