Kedua pria yang masing-masing berusia 35 tahun dan 23 tahun berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Kuaro, Kabupaten Paser setelah si pemilik hewan ternak berupa sapi melaporkan sapinya yang akan dicuri AH dan AF.
Kronologisnya, di sebuah rumah warga di Desa Lolo RT 06 pemilik sapi yaitu SW mengetahui ada sebuah mobil pikap datang dan langsung masuk ke halaman belakang rumahnya kemudian berhenti di dekat kandang sapi. Karena curiga, SW pun mendatangi kandang sapi dan pria 37 tahun itu melihat pintu kandang sapi miliknya terbuka dan pengikat sapi juga lepas namun sapi masih ada di dalam kandang.
Karena curiga SW berusaha mencari dengan mengikuti jejak di sekitar kandang kemudian mengejar mobil pikap yang dikendarai AH dan AF dibantu warga yang mengetahui rencana aksi pencurian itu dan berhasil menghentikannya di jalanan.
Nyatanya, AH dan AF tak mengaku mencuri sapi dan mengatakan kepada warga sedang mencari pupuk kandang. Saat dikonfirmasi kepada pemilik kandang ayam yang biasa menjual pupuk kandang si penjual mengaku tak kenal dengan AH dan AF.
Warga pun langsung menghubungi Polsek kuaro untuk mengamankan kedua pemuda tersebut. Kepada polisi AH dan AF mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di Desa Lolo tersebut.
Kapolsek Kuaro IPTU Andi Farial menjelaskan keduanya sudah diamankan untuk pertanggungjawaban hukum. "Meskipun kedua pelaku ini tertangkap oleh warga, tapi warga tidak melakukan tindak kekerasan pada pelaku, sekarang pelaku sudah kami bawa ke Polsek kuaro," ucap IPTU Andi Farial kepada Korankaltim.com Rabu (22/11/2023) pagi ini.
Terhadap pelaku, Polsek Kuaro mengenakan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP. Dari tiga pencurian yang telah dilakukan kedua pelaku tersebut, terdapat kedugian materil mencapai Rp81 Juta.
Editor: Aspian Nur