Penertiban dilaksanakan sejak Sabtu (5/11/2023) hingga penetapan masa Kampanye. Dihari kedua penertiban, Bawaslu sudah mendata 782 lebih APK yang telah ditertibkan.
Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid, menyampaikan, penertiban dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI bahwa setiap APK yang terpasang harus ditertibkan atau diturunkan. "Sudah ditetapkan DCT oleh KPU Paser, saat ini berdasarkan keputusan DCT tersebut dan surat Instruksi bawaslu RI kami melakukan penertiban pada seluruh APK yang terpasang di Kabupaten Paser," ucap Nur Khamid, Minggu (5/11/2023).
Ia mengakui, upaya penertiban APK tidak sesuai dengan hasil koordinasi awal antara Bawaslu dan stakeholder lainnya di Paser pada dua Pekan lalu. Yakni, setiap alat peraga yang terpasang harus ditertibkan, dan yang dikatakan alat sosialisasi hanya pemasangan bendera.
"Yang boleh melakukan sosialisasi hanya partai politik dengan menggunakan alat sosialisasi berupa bendera partai politik di tempat yang tidak dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Khamid.
Namun demikian, pada Jumat (4/11/2023) telah dilaksanakan koordinasi Bawaslu secara nasional guna membahas persiapan penertiban alat peraga. Dari hasil koordinasi nasional tersebut, sosialisasi bisa juga dilakukan oleh setiap bakal calon anggota legislatif, dengan ketentuan tidak menyertakan kalimat ajakan ataupun arahan untuk memilih salah satu calon.
"Ada perubahan ketentuan dari Bawaslu RI, semula seluruh APK di luar dari sosialisasi oleh partai politik harus ditertibkan, dengan adanya perubahan tersebut, setiap bakal calon memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan tanpa menyertakan kalimat ajakan untuk memilih salah satu bakal calon," jelasnya.
Editor: Maruly Zainuddin