Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser sudah mendata sejumlah alat peraga kampanye (algaka) yang terpasang di wilayah Paser dan jumlahnya mencapai 290 algaka yang sudah didokumentasikan sejak Juli 2023 lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Paser Firman menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 290 alat peraga setiap warga yang hendak maju dalam bursa legislatif tahun 2024. "Ini masih belum memasuki masa kampanye, jadi setiap alat peraga yang digunakan untuk memperkenalkan diri dilakukan pendataan," kata Firman kepada Korankaltim.com Jumat (15/9/2023).
Jumlah tersebut merupakan hasil dari pemetaan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Dikelompokkan berdasarkan peserta sebagai calon legislatif, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI sehingga terdapat 161 alat peraga yang terpasang. Sedangkan untuk peserta sebagai DPD RI sebanyak 129 alat peraga.
"Alat peraga ini terpasang di seluruh kecamatan, untuk pengawasannya juga dilakukan oleh masing-masing pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan," sebut Firman.
Firman mengharapkan seluruh Calon Peserta agar mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. “Aturannya sudah ada, kami harap seluruh calon peserta bisa mematuhi aturan yang ada," tutupnya.
Editor: Aspian Nur