Berkaitan dengan hal tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Paser, Dyah Elly Kusrini menyebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, kampanye akan dilaksanakan mukai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu," ucap Dyah kepada Korankaltim.com Rabu (13/9/2023).
Dyah E mengatakan, pemasangan Algaka sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tersebut dilarang terpasang di tempat umum seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan halaman sekolah serta perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar dan tembok.
"Pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 15 tahun 2023," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga kepada kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa. Agar tidak ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.
"Netralitas harus diutamakan, jangan sampai terlibat pada pelaksanaan kampanye apalagi memfasilitasi peserta pemilu," tegas Dyah.
Editor Aspian Nur