KPU Paser sudah menerbitkan surat hasil Verifikasi Administrasi terhadap calon PAW anggota DPRD Paser dari Partai Bulan Bintang (PBB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan nama yang ditetapkan sebagai calon PAW.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Paser Zulkarnaen menjelaskan mereka sudah menyerahkan surat usulan PAW kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui Bupati Paser Fahmi Fadli.
Dijelaskannya, PAW dilakukan berdasarkan surat usulan disertai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB. Untuk itu dilaksanakan tahapan PAW, saat ini DPRD Paser masih menunggu surat keputusan dari gubernur yang sedang diproses bupati Paser.
"Adanya surat DPP yang masuk ke kami, maka dari itu kami melanjutkan kepada KPU untuk menetapkan nama PAW dan saat ini sudah ada nama yang akan mengisi PAW tersebut," kata Zulkarnen kepada Korankaltim.com Rabu (30/8/2023) hari ini.
Nama calon PAW yang menggantikan anggota DPRD Paser Umar yakni Mulyani. Waktu pemberhentian tugas bagi Umar setelah keluarnya surat dari gubernur.
Untuk PAW yang menggantikan, hak keuangannya akan dimulai terhitung sejak dilakukannya pengucapan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Paser.
"Ini dua hal yang berbeda, makanya untuk yang mengisi PAW akan melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima hak hak nya setelah dilaksanakan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD," tutup Zulkarnen.
Editor: Aspian Nur