Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, pengumuman DCS dilaksanakan sejak 19-23 Agustus 2023. Dalam pengumuman tersebut memuat daftar nama calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dari seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu).
"Saat ini informasi daftar nama calon anggota DPRD Paser telah kami sebarluaskan untuk diketahui masyarakat Kabupaten Paser," ucap Qayyim, Selasa (22/8/2023).
Dengan telah disebarluaskannya informasi tersebut, Qayyim mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan pada calon Anggota DPRD Paser yang akan mengikuti Pemilu serentak tahun 2024.
"Tujuan dari diumumkannya daftar nama calon Anggota DPRD ini, agar diketahui oleh masyarakat, selain itu masyarakat juga bisa memberikan tanggapan terkait calon Anggota DPRD Kabupaten Paser," ungkapnya.
Adapun syarat penyampaian tanggapan masyarakat yakni, tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Paser di kantor KPU kabupaten/kota dengan alamat Jalan Jendral Sudirman.
Selain itu, tanggapan masyarakat juga bias disampaikan melalui website info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id dan melalui email : [email protected]
"Tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Paser, juga bisa dilakukan secara online," ungkapnya.
Dalam penyampaian tanggapan masyarakat, setiap masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi yakni tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
"kami akan menerima tanggapan masyarakat yang memenuhi ketentuan, kami harap masyarakat juga berkenan memberikan tanggapannya," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin